get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Kian Licik, 16 Kg Sabu Diselundupkan Pakai Mobil Towing

Dugaan Kriminalisasi, Kompol Ramli Sembiring Adukan Kapolri dan Kapolda Sumut ke DPR RI

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:53 WIB
header img
Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring saat menggelar konferensi pers terkait dugaan kriminalisasi klien mereka di Jakarta, Selasa (11/3).

MEDAN, iNewsMedan.id– Tim kuasa hukum mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring menuding adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat kliennya dan mengajukan gugatan atas proses penahanan yang dinilai melanggar prosedur. Irwansyah Nasution, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Kompol Ramli penuh dengan kejanggalan, terutama terkait masa penahanan yang melebihi batas aturan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara benar dan adil. Namun, jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka ada dugaan pelanggaran hukum formil di sana,” ujar Irwansyah dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/3).

Menurut Irwansyah, kliennya dipanggil oleh Divisi Propam Mabes Polri melalui surat undangan pada 2 Desember 2024. Namun, setibanya di lokasi, Kompol Ramli langsung ditahan tanpa penjelasan yang jelas. Padahal, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2022, penahanan terhadap anggota Polri memiliki batasan minimal 7 hari dan maksimal 21 hari.

“Faktanya, klien kami ditahan selama 81 hari, jauh melampaui batas maksimal yang diatur dalam peraturan Polri. Dari 2 Desember 2024 hingga 20 Februari 2024, tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat,” jelas Irwansyah.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini. Kompol Ramli disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat penahanan yang tidak sesuai prosedur dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang serius hingga membutuhkan perawatan medis. Ini akibat dari penahanan yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Mabes Polri serta melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.

Laporan ke Komisi III DPR RI 

Mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Ramli Sembiring, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, juga melaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Irjen Abdul Karim, dan Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan Februanto ke Komisi III DPR RI. Laporan ini terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM dalam kasus yang menjerat Ramli Sembiring.

“Kita sudah bersurat. Jadi, penahanan sepihak Ramli Sembiring di Propam sudah menyalahi aturan. Tolong Jenderal Listyo Sigit jelaskan ke publik. 60 hari ditahan di Propam, atas dasar apa?” tanya Irwansyah Putra Nasution.

Tim kuasa hukum menilai bahwa penahanan tanpa dasar yang jelas dan melebihi waktu yang ditentukan oleh undang-undang merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi, di mana Ramli Sembiring dan Brigadir B dituduh melakukan pemerasan tanpa pernah diperlihatkan barang bukti.

“Inilah bentuk kriminalisasinya. Keduanya dituduhkan melakukan pemerasan, tapi barang buktinya tidak pernah diperlihatkan. Pemeriksaan di Propam juga terkesan dipaksakan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penetapan Ramli Sembiring sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dianggap dipaksakan. Mereka akan mengajukan Pra Peradilan (PraPid) dan meminta agar penyidik menunda pemeriksaan hingga proses PraPid selesai.

“Saat ini, Ramli Sembiring sudah ditetapkan tersangka dalam dugaan Tipikor, namun pihaknya akan menggunakan upaya hukum dengan mengajukan Pra Peradilan. Jadi, kami mohon kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan hingga PraPid selesai. Kami ingin menguji kualitas alat buktinya,” pinta Irwansyah.

Ramli Sembiring sendiri menyatakan siap menjalani proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Namun, ia berharap hukum ditegakkan dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Saya siap menjalani proses hukum secara kooperatif. Saya akan terangkan semuanya, apa yang terjadi. Tapi tunggu waktunya. Saya ini Satya Haprabu, cinta dengan Polri dan merah putih dalam menjalankan perintah pimpinan,” ujar Ramli.

Sementara itu, penangkapan Kompol Ramli Sembiring, eks Kasubdit III/Tipikor bersama dua anggotanya, Bayu dan Ipda BS, oleh Paminal Propam Mabes Polri diduga terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut (Disdik) termasuk dana BOS senilai Rp 176 miliar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alat bukti yang mendasari dugaan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut