Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi

JAKARTA, iNewsMedan.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang menuai kritik dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, serta menjadi perbincangan di kalangan akademisi hukum.
Menurut Benito, putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang memiliki beberapa catatan kritis:
Petitum Tidak Sesuai:
* Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta.
* Dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU.
Ketidakkonsistenan Pemohon:
* Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara.
Tuduhan TSM Tidak Terbukti:
* Tuduhan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
* Pengaduan terkait hal tersebut juga telah ditangani oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Prosedur Pengaduan Tidak Tepat:
* Seharusnya, jika ada dugaan keberpihakan TSM oleh pejabat atau institusi negara, pengaduan diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Banten sebelum ke MK.
* Menurut pengamatan Benito, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon.
"Putusan MK ini menjadi salah satu putusan yang paling banyak menuai kontroversi dalam sejarah sengketa Pilkada," tegas Benito.
Editor : Jafar Sembiring