NISEL, iNewsMedan.id - Bawaslu Nias Selatan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas pencoblosan massal surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Golambanua Satu, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua, memastikan ada proses penanganan tindak pidana pemilu di TPS 03 Desa Golambanua Satu.
"Penanganan dugaan pelanggaran sedang on process, jadi belum bisa tersampaikan ke pihak luar Sentra Gakkumdu," kata Neli Hartati Zebua, Minggu (25/2/2024) siang.
Pada penanganan pelanggaran pemilu ini, kata Neli, ada tiga fokus penanganan yakni dugaan pelanggaran administratif, kode etik dan tindak pidana pemilu.
"Sejauh ini, dari hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Nias Selatan telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Desa Golambanua Satu kepada KPU Nias Selatan," ujarnya
Selanjutnya, Bawaslu Nisel, Kepolisian Resort Nisel dan Kejari Nisel yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Nisel sedang melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan di TPS tersebut.
Editor : Odi Siregar