Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi
Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:44 WIB

Tuduhan TSM Tidak Terbukti:
* Tuduhan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
* Pengaduan terkait hal tersebut juga telah ditangani oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Prosedur Pengaduan Tidak Tepat:
* Seharusnya, jika ada dugaan keberpihakan TSM oleh pejabat atau institusi negara, pengaduan diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Banten sebelum ke MK.
* Menurut pengamatan Benito, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon.
"Putusan MK ini menjadi salah satu putusan yang paling banyak menuai kontroversi dalam sejarah sengketa Pilkada," tegas Benito.
Editor : Jafar Sembiring