Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Dikabulkan MK, UU ITE Tak Bisa Sembarangan Jerat Kritik
Advertisement . Scroll to see content

Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi

Jum'at, 07 Maret 2025 | 16:44 WIB
  • author Jafar Sembiring
Putusan PSU Pilkada Serang Dinilai Aneh dan Janggal oleh Pakar Konstitusi
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Foto: Istimewa

Tuduhan TSM Tidak Terbukti:

* Tuduhan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti keberpihakan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.

* Pengaduan terkait hal tersebut juga telah ditangani oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

 Prosedur Pengaduan Tidak Tepat:

* Seharusnya, jika ada dugaan keberpihakan TSM oleh pejabat atau institusi negara, pengaduan diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi Banten sebelum ke MK.

* Menurut pengamatan Benito, hal ini tidak dilakukan oleh Pemohon.

"Putusan MK ini menjadi salah satu putusan yang paling banyak menuai kontroversi dalam sejarah sengketa Pilkada," tegas Benito.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut