get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Pertumbuhan Wisata Olahraga, 1.200 Peserta Ikut Oil Palm Marathon GAPKI di Sergai

RSI: Penetapan Kawasan Hutan Tak Bisa Berdasarkan Surat Penunjukan

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:13 WIB
header img
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto. Foto: Ist

"Beberapa perusahaan perkebunan bahkan sudah menggugat SK Menhut terkait penunjukan kawasan hutan dan gugatannya dikabulkan. Mengapa dikabulkan? Karena SK penunjukan tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menyatakan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan, apalagi dituduh melakukan deforestasi," katanya.

Kacuk menegaskan bahwa RSI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas illegal logging. Namun, untuk perusahaan perkebunan yang bersih dan mematuhi semua peraturan, seharusnya tidak disamakan perlakuan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut