get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Pertumbuhan Wisata Olahraga, 1.200 Peserta Ikut Oil Palm Marathon GAPKI di Sergai

RSI: Penetapan Kawasan Hutan Tak Bisa Berdasarkan Surat Penunjukan

Rabu, 19 Februari 2025 | 19:13 WIB
header img
Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI), Kacuk Sumarto. Foto: Ist

Kacuk menekankan bahwa masyarakat yang memiliki basis hak yang kuat (SHM, HGB, atau HGU) harus bersikap tegas dalam menggugat. "Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap masyarakat yang memiliki hak-hak legal. Pemerintah boleh mengambil kembali lahan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, waduk, atau fasilitas umum lainnya, tetapi harus menghormati hak-hak perdata masyarakat yang berada di dalam lahan tersebut.

Konferensi ini menghadirkan pakar komoditas dan praktisi industri global sebagai pembicara, termasuk Prof Dr. Rizaldi Boer (IPB University), Jelmen Haaze (Commodity Senior Expert - PWC Belgium), Suwanto Gullit (Business Operational Sustainability Manager for Palm, Unilever Oleochemical Indonesia), dan Ku Kok Peng (Chief Sustainability Officer, Kuala Lumpur Kepong Berhad).

Kacuk menyatakan bahwa inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah terkait penetapan kawasan hutan akan berdampak secara global. Ketika pelaku usaha dan petani kelapa sawit telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan menerapkan tata kelola yang berkelanjutan, pemerintah justru menuding bahwa perkebunan sawit berada di kawasan hutan.

"Hal ini akan semakin mempersulit minyak sawit untuk masuk ke pasar Eropa. Orang-orang Eropa akan mengatakan, pemerintah Indonesia sendiri mengakui bahwa ada kebun sawit di kawasan hutan," ungkap Kacuk.

Menurut Kacuk, bagi pelaku usaha dan petani sawit, SK 36 Menhut tidak masuk akal. Bahkan ada beberapa perusahaan yang HGU-nya sudah diperpanjang, namun tetap masuk dalam daftar perkebunan yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut