MEDAN, iNewsMedan.id - PT Waskita Karya dilaporkan masih memiliki tunggakan pembayaran sewa kendaraan bermotor kepada PT Seribu Nusantara Sejahtera dengan total jumlah yang belum dibayar mencapai Rp327 juta.
Supervisor PT Seribu Nusantara Sejahtera, Yuswanto, mengatakan bahwa PT Waskita Karya menyewa 14 kendaraan bermotor roda empat. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mendukung pelaksanaan proyek besar multiyears senilai Rp2,7 triliun di Sumatera Utara.
Ia juga menambahkan bahwa penyewaan kenderaan bermotor roda 4 tersebut tertuang dalam ikatan kontrak dengan nomor kontrak: 026/ADDI/SPSA/WSU-KSO/INF3/1322020/2023-tanggal 01/04/2023 dan nomor Kontrak: 078/SPSA/WSU-KSO/INF3/1322020/2023-Tanggal 15/06/2023.
"Kurang lebih 12 bulan kami belum mendapatkan kepastian pembayaran oleh PT Waskita Karya dengan nominal tagihan kurang lebih Rp327 juta," jelas Yuswanto, Senin (9/12/2024).
Yuswanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya melalui kuasa hukum telah melayangkan somasi ke PT Waskita Karya pada 20 Desember 2024 lalu. Namun, sambungnya, hampir satu tahun belum ada itikad baik dari perusahaan plat merah tersebut.
"Pasca dilayangkan somasi, pihak Waskita tidak memberikan respon atau tanggapan kepada kami atau nihil," ungkap Yuswanto.
Yuswanto mengatakan rencana kedepan tindak lanjut yang akan dilakukan PT Seribu Nusantara Sejahtera, adalah melayangkan somasi kedua sebagai peringatan terakhir kepada pihak waskita.
Adapun tindak lanjut ke depan, lanjut Yuswanto, PT Seribu Nusantara Sejahtera akan melayangkan somasi kedua. Hal itu sebagai peringatan terakhir kepada pihak Waskita.
"Dan apabila tidak ada respon juga atau tanggapan dari pihak Waskita paling lama pasca somasi kedua itu. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai yang berlaku," tegas Yuswanto.
Yuswanto juga berharap adanya itikad baik PT Waskita Karya untuk segera menyelesaikan pembayaran rental kenderaan bermotor yang tertunggak tersebut. Mengingat, kenderaan bermotor yang disewakan akan dibayarkan kembali kepada sub kontrak.
Editor : Odi Siregar