Tindakan ini disaksikan langsung oleh staf Kelurahan Kotanopan. Kapolres juga menjelaskan bahwa tambang liar dapat menyebabkan kerusakan serius, seperti pencemaran air sungai, kerusakan habitat sungai, hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.
Namun, tak semua masyarakat menerima keputusan tersebut. Pada pukul 19.00 WIB, sekitar 100 warga dari berbagai desa, seperti Hutapadang, Hutarimbaru, dan Kelurahan Pasar Kotanopan, berkumpul di depan Masjid Al-Muhtadin untuk memprotes penutupan tambang. Massa menyanyikan lagu perjuangan dan menyuarakan keberatan terhadap tindakan polisi.
Aksi tersebut sempat memanas ketika sejumlah warga memblokir Jalinsum Medan-Padang, mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Hingga kemudian Polisi mengambil pendekatan persuasif untuk meredam situasi.
Kasatintelkam Polres Madina beserta personel lainnya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif tambang ilegal. Setelah dialog, massa bersedia berpindah ke halaman masjid. Pada pukul 20.00 WIB, setelah diberikan imbauan lebih lanjut, massa akhirnya membubarkan diri secara damai.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa aktivitas tambang liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.
Editor : Odi Siregar