Polisi Diminta Usut Kasus Penipuan Umrah, Pelaku Diduga Adik Ipar Korban

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang wanita lansia bernama Widayati (60) mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, untuk memberikan perhatian serius pada kasus penipuan yang menimpanya. Widayanti meminta agar laporannya, yang sudah dibuat sejak Juli 2024, segera diproses dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Widayati yang berprofesi sebagai pencari jemaah umrah, didatangi oleh adik iparnya sendiri, Eva Suriati, yang mengaku sebagai agen dari PT Samira Travel Umroh. Eva membujuk Widayati untuk menyerahkan 27 calon jemaah umrah yang telah berhasil ia kumpulkan.
Awalnya Widayanti tidak langsung percaya, namun Eva terus meyakinkan dirinya. Eva bahkan menunjukkan koper dan kwitansi pembayaran palsu ke PT Samira Travel Umroh untuk meyakinkan Widayanti. Tergiur oleh bukti palsu tersebut, Widayati akhirnya menyerahkan uang ratusan juta rupiah milik para jemaah kepada Eva.
Setelah uang diserahkan, 27 jemaah tersebut tak kunjung diberangkatkan. Widayati baru mengetahui dirinya ditipu setelah salah satu keluarga jemaah menghubungi PT Samira Travel Umroh. Pihak travel menyatakan bahwa tidak ada satu pun jemaah yang didaftarkan oleh Eva. Bahkan koper yang ditunjukkan Eva ternyata dibeli secara terpisah dan bukan perlengkapan dari travel.
Akibat penipuan ini, Widayati menderita kerugian hingga Rp400 juta. Uang itu akhirnya ia ganti dengan meminjam uang dan menjual tanahnya, sehingga ia bisa berdamai dengan para jemaah.
Editor : Jafar Sembiring