Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Belum Ditahan meski Divonis 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Alvin Lim Desak KY dan MA Periksa Hakim Yang Lepaskan Pasutri Pemalsu Surat Kuasa

Senin, 25 November 2024 | 21:54 WIB
  • author Jafar
Alvin Lim Desak KY dan MA Periksa Hakim Yang Lepaskan Pasutri Pemalsu Surat Kuasa
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istimewa)

Alvin menduga ada kepentingan tertentu dibalik kasus tersebut. Terlebih lagi, proses kasasi yang sedang di tempuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terhadap kasus ini butuh waktu yang tidak sebentar.

“Ada muatan yang sarat kepentingan disitu, kepentingan pihak tertentu. Karena jelas buktinya pemalsuan kok bisa onslag. ini sebelas dua belas seperti kasusnya Ronald Tannur (di PN Surabaya),” jelas Alvin Lim.

Dirinya menduga bahwa ada permainan dibalik kasus tersebut, Ia juga mengatakan jika kasus pemalsuan surat kuasa tersebut pasti ada pihak-pihak tertentu yang masuk ke pengadilan dan bicara sama oknum-oknum mafia disana.

“Karena kasusnya kan mengakibatkan kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

Alvin Lim menyebut putusan onslag tersebut ngawur.

“Onslag itu kan dia bilang perbuatan terbukti, tapi bukan merupakan pidana, ngawur kan. Kalau perbuatan sudah terbukti, perbuatan pemalsuan itu kan pasti pidana. Mana ada pemalsuan itu perdata,” bebernya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut