Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terpidana Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Belum Ditahan meski Divonis 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Alvin Lim Desak KY dan MA Periksa Hakim Yang Lepaskan Pasutri Pemalsu Surat Kuasa

Senin, 25 November 2024 | 21:54 WIB
  • author Jafar
Alvin Lim Desak KY dan MA Periksa Hakim Yang Lepaskan Pasutri Pemalsu Surat Kuasa
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id – Praktisi Hukum Alvin Lim mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang memvonis bebas pasutri dengan kasus terkait pemalsuan surat kuasa, kasus tersebut sebelumnya diketahui merugikan perusahaan sebesar Rp 583 miliar.

“Sebagai praktisi hukum akan mengawasi, kita kawal karena ini sesuatu yang sangat janggal dan sesuatu yang mencederai. Kalau dibiarkan begini, ya mau bagaimana jadinya sistem hukum di Indonesia?” tegasnya saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

“Kita awasi jangan sampai terjadi hal yang ngga-ngga di situ. Jadi supaya masyarakat tahu, jadi kalau masyarakat tahu, harapan kita ya bisa lurus di MA,” tambahnya.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut