Peneliti BRIN Sebut Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Rusak Marwah Peradilan
JAKARTA, iNewsMedan.id - Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menilai aksi mogok sidang oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai langkah yang dapat meruntuhkan wibawa lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman serius terhadap marwah kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut Ismail, hakim adalah simbol keadilan yang mengemban amanah moral tinggi, sehingga posisi mereka tidak bisa disetarakan dengan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.
“Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Meskipun mengakui bahwa kesejahteraan merupakan faktor krusial dalam menjaga kualitas putusan, Ismail berpendapat bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan melalui jalur konstitusional. Ia menyayangkan aksi mogok tersebut tetap terjadi padahal Mahkamah Agung (MA) tengah mengupayakan penyesuaian tunjangan bersama kementerian terkait.
“Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif,” ujarnya.
Editor : Jafar Sembiring