Petisi Ahli Minta Putusan MA Terkait Suket Gibran Ditaati
MEDAN, iNewsMedan.id - Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden PETISI AHLI, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa polemik hukum mengenai Surat Keterangan (Suket) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, harus disikapi dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan.
“PETISI AHLI berpandangan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh karena itu, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” tegas Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Pitra, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
PETISI AHLI menilai bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” lanjut Pitra.
Editor: Jafar Sembiring