Terpidana Perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading Belum Ditahan meski Divonis 10 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id - Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng masih menghirup udara bebas meski Mahkamah Agung menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara perambahan hutan negara di Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Sumatera Utara (Sumut).
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Akuang dalam perkara tersebut. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, sejak perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga putusan kasasi dijatuhkan, Akuang diketahui tidak menjalani penahanan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan. Ia menilai Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan harus segera melakukan eksekusi.
"Terpidana harus menjalani hukuman atau pidana penjara sesuai dengan vonis yang telah diputus. Pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan eksekusi putusan tersebut," kata Sutrisno kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Sutrisno, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
"Tidak boleh ada perlakuan khusus (berbeda) terhadap siapapun sebagai wujud dari persamaan di depan hukum," ujarnya.
Editor: Jafar Sembiring