get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling 1,18 Ton Terbesar di Sumatera

Bareskrim Segel 2 Rumah Mewah Indra Kenz di Medan

Rabu, 09 Maret 2022 | 16:04 WIB
header img
Tim Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indrakenz yang berada di Komplek Cemara Asri

MEDAN, iNews.id-  Tim Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indrakenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu, 9 Maret. 

Dugaan kuat, penyegelan itu sekaitan dalam kasus yang menjerat crazy rich asal Medan itu.

Kedatangan Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling)  sekira pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. Disitu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan. 

"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta. 

Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut