MEDAN, iNews.id- Tim Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indrakenz yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu, 9 Maret.
Dugaan kuat, penyegelan itu sekaitan dalam kasus yang menjerat crazy rich asal Medan itu.
Kedatangan Bareskrim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. Disitu, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain.
Setelah itu, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Disitu, petugas menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2.
Rumah itu, disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi.
Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek.
Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, kepada wartawan membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. Ia menyebutkan Bareskrim hanya melakukan penyegelan 2 rumah di wilayahnya.
"Cuma 2, di Jalan Blueberry dan Seroja," katanya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kedatangan tim Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dia menyebutkan penyitaan aset milik crizy rich asal Medan itu guna kepentingan penyidikan.
“Bareskrim Polri sudah koordinasi dengan kita (Polda Sumut) untuk melakukan penyitaan aset. Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” sebut dia, Rabu (9/3/22).
Selain dengan Polda Sumut, sambung dia, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan.
“Juga koordinasi dengan Pengadilan,” terangnya.
Ketika ditanya jumlah dan apa saja aset Indra Kenz yang disita, Kabid belum mengetahuinya. “Saya belum dapat datanya,” pungkasnya.
Editor : Ismail