get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Selebgram Jadi Kurir 70.000 Pil Ekstasi dan 6 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 05 November 2024 | 18:26 WIB
header img
Selebgram Jadi Kurir 70.000 Pil Ekstasi dan 6 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang selebgram berinisial MY (29) yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Besar Delitua, Deliserdang, pada Rabu (30/10/2024) lalu.

"Dari penangkapan MY alias Y ini, kita sita barang bukti tas ransel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina. Kemudian, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024).

Gidion mengungkapkan bahwa barang haram tersebut baru diterima oleh MY dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Adapun ciri-cirinya memakai jaket hitam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.

"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y," ungkap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.

Alhasil, pada pukul 15.00 WIB, lanjut Gidion, pihak kepolisan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

"Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi," ujar Gidion.

"Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya. Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut," sambung Gidion.

Gidion juga menyampaikan bahwa laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS (29), warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, itu mengaku sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY adalah miliknya.

"Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik)," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Setelah itu, personel Polrestabes Medan meminta SS untuk menunjukan narkotika lainnya. Tersangak mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang disimpannya di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut