MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang selebgram berinisial MY (29) yang diduga kuat terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Besar Delitua, Deliserdang, pada Rabu (30/10/2024) lalu.
"Dari penangkapan MY alias Y ini, kita sita barang bukti tas ransel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina. Kemudian, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024).
Gidion mengungkapkan bahwa barang haram tersebut baru diterima oleh MY dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Adapun ciri-cirinya memakai jaket hitam dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff.
"Rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y," ungkap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut.
Alhasil, pada pukul 15.00 WIB, lanjut Gidion, pihak kepolisan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
"Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi," ujar Gidion.
"Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya. Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut," sambung Gidion.
Gidion juga menyampaikan bahwa laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS (29), warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, itu mengaku sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY adalah miliknya.
"Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas rangsel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik)," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Setelah itu, personel Polrestabes Medan meminta SS untuk menunjukan narkotika lainnya. Tersangak mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang disimpannya di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru.
Personel Polrestabes Medan pun menuju perumahan tersebut. Di lokasi, petugas menemukan satu buah tas rangsel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.
Kemudian, pihak kepolisian juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.
"Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkap bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik) yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D," terang Gidion.
Di tempat terpisah, personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang. NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.
"Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," ujar Gidion.
"Analis sementara narkotika dengan sebutan pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa," pungkas Gidion.
Editor : Odi Siregar