Oknum Pegawai Lapas Medan Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Tergiur Upah Rp20 Juta
MEDAN, iNewsMedan.id– Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan saat membawa 599 unit vape berisi narkoba. Bukan sekadar terlibat, pria berinisial ES (34) itu ternyata sudah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan imbalan puluhan juta rupiah.
ES diringkus di parkiran Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan, Rabu pagi, 28 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan Tim 3 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengungkapkan, petugas menangkap ES sesaat sebelum menaiki mobilnya. Dari tangan warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu itu, polisi menyita dua tas berisi 599 unit vape narkoba merek Netflix.
"Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun satu pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs," ungkap Rafli, Senin, 2 November 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ES bukan kali pertama menjadi kurir vape narkoba. Sebelumnya, dia pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kali ini, jumlah barang yang dibawanya jauh lebih besar. ES mengaku tergiur tawaran upah Rp20 juta untuk mengantarkan ratusan vape tersebut.
Editor: Ismail