Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toba 

Rabu, 04 September 2024 | 21:10 WIB
  • author Ismail
Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toba 
Anggota DPRD Sumut JT ditahan Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi jalan di Toba, Sumatera Utara, Rabu (4/9/2024). (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan anggota DPRD Sumut, berinisial JT, yang terjerat kasus dugaan korupsi. JT diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,13 miliar. 

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan JT dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya. 

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Penahanan dilakukan setelah kami memastikan bukti yang ada sudah cukup kuat," ungkap Yos, Rabu (4/9) di Medan. 

Penahanan terhadap JT dilakukan selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi JT melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan perlu dilakukan," tegas Yos. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut