MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan anggota DPRD Sumut, berinisial JT, yang terjerat kasus dugaan korupsi. JT diduga terlibat dalam korupsi proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba pada tahun anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,13 miliar.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa penahanan JT dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya.
"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Penahanan dilakukan setelah kami memastikan bukti yang ada sudah cukup kuat," ungkap Yos, Rabu (4/9) di Medan.
Penahanan terhadap JT dilakukan selama 20 hari, mulai 4 September hingga 23 September 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi JT melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga penahanan perlu dilakukan," tegas Yos.
Editor : Ismail