Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah ditetapkan oleh Kejati Sumut, yakni BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, AJT, Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP), dan RMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, dengan pagu anggaran sebesar Rp26,82 miliar. Namun, penyidik menemukan pelaksanaan proyek tersebut dilakukan secara manual dan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
"Teknis pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai spesifikasi, dan ada perbedaan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara," ujar Yos menambahkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail