Kemudian, mengenai kasus yang ada di lapangan, Imam Ibnu Baz rahimahullah memberikan rincian,
Jika itu dilakukan di luar kesengajaan, dimana ada orang yang berdoa, kemudian beberapa orang yang mendengar do'anya di sampingnya mengaminkannya, semacam ini diperbolehkan. Sehingga nanti bisa jadi tidak satu doa yang diaminkan, tapi bisa banyak doa yang diaminkan. Karena pada asalnya, orang ini do'a sendiri dengan suara lirih, kemudian diaminkan orang di sekitarnya yang mendengar.
Jika itu dilakukan dengan sengaja, dalam arti ada satu orang yang ditunjuk khusus untuk berdo'a, kemudian yang lain mengaminkan, maka model semacam ini tidak ada dalilnya. Baik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta