get app
inews
Aa Text
Read Next : Berapa Gaji dan Tunjangan Jaksa di Indonesia? Berikut Rinciannya

Jaksa Dijamin Undang-undang Ajukan Tuntutan Hukum Atas Perkara Narkoba

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:30 WIB
header img
Kepala Kejati DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. (Ist)

Indonesia Judicial Research Society (IJRS), bekerja sama dengan Kejaksaan RI dan didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF), telah menyelesaikan penelitian tentang Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan memberikan masukan terhadap kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). 

IJRS bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut