JAKARTA, iNewsMedan.id - Pengajuan tuntutan hukuman bagi pelaku pidana narkoba di persidangan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak selalu memuaskan banyak pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, menegaskan bahwa berat dan ringannya tuntutan yang diajukan JPU dalam penanganan perkara narkoba dijamin oleh Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya, perbedaan tuntutan pada setiap perkara diperbolehkan asal terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan," ujar Dr. Rudi Margono dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Ia menambahkan bahwa meskipun perbuatannya sama, berat narkotikanya sama, dan jenis narkotikanya sama, namun ketika mempertimbangkan karakteristik personal terdakwa, tentu akan ditemukan perbedaan.
Dalam menangani perkara narkotika, Kejaksaan Agung RI telah memberlakukan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021).
Setelah dicabut oleh Jaksa Agung melalui Surat Edaran Nomor B228/A/Ejp/12/2022 pada 28 Desember 2022, Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (PED 18/2021) tetap berlaku.
Editor : Ismail