get app
inews
Aa Read Next : Deklarasi Kampanye Damai Pilgubsu 2024,  Edy Rahmayadi Tekankan Pentingnya Kejujuran dan Keadilan

Nikson Nababan: Dana PEN Selamatkan Taput di Masa Covid-19

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:33 WIB
header img
Dr Nikson Nababan (ist)

Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan angka kemiskinan di Kabupaten Tapanuli Utara menurun yakni dari 9,72 persen tahun 2021 turun menjadi 8,93 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi 8,54 persen tahun 2023.

Begitu juga tingkat pengangguran terbuka menurun dari 1,54 persen tahun 2021 menjadi 1,07 persen tahun 2022 dan turun lagi menjadi 1,03 persen tahun 2023.

Menurutnya parameter kemiskinan dan pengangguran berkurang di dalam pertumbuhan penduduk yang bertambah merupakan indikator sangat positip dan mungkin tidak banyak daerah di Indonesia yang mencapai parameter ini.

Banyak daerah yang meminjam dana namun dampaknya kurang terasa. Namun Taput berhasil, kemiskinan dan pengangguran berkurang saat pandemi.

Nikson memaparkan awalnya informasi kepada pihaknya dana PEN bukan pinjaman, melainkan dikucurkan untuk pemulihan ekonomi nasional.

Namun ketika pencairan atau setelah vendor berjalan, dalam rapat dengan Kementerian Keuangan dan PT SMI, dana ini dibuat menjadi pinjaman, meski tidak dikenakan bunga.

Nikson mengatakan PT SMI dan Kemenkeu menyatakan dana alokasi umum (DAU) Taput akan ditambah untuk membayar pinjaman PEN itu.

“Memang betul ditambah, namun pengeluaran Pemkab dari DAU itu juga bertambah akibat beban baru lainnya, seperti untuk P3K, sehingga dihitung dengan pengembalian dana PEN, Pemkab tidak sanggup dan tetap juga terpaksa dilakukan rasionalisasi dan refocusing,” jelasnya.

Tentang detail pinjaman, Nikson merincikan bahwa jumlah pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp319.206.190.801 dimana tidak dikenakan bunga, namun hanya dikenakan biaya provisi 1 persen diawal pinjaman sebesar Rp3.192.961.908 serta biaya pengelolaan sampai dengan akhir pinjaman sebesar Rp3.360.152.790.

Adapun pembayaran pokok pinjaman dilakukan melalui pemotongan DAU oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp4.433.419.671 setiap bulan dimulai Januari 2023,” jelasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut