Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat ke Bobby-Surya, Pastikan Tak Gugat ke PTUN
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/08/16/340b9_edy-rahmayadi.jpg)
MEDAN, iNewsMedan.id – Edy Rahmayadi menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2024. Ia juga membantah adanya rencana untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tidak ada (langkah hukum PTUN), kita hormati putusan MK, sudah final dan mengikat," ujar Edy kepada wartawan, Kamis (6/2).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030. Putusan MK dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 menolak gugatan yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilgub.
Sebagai mantan Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy mengucapkan selamat kepada Bobby dan Surya. Ia berharap pasangan tersebut dapat menjalankan amanah rakyat dengan adil dan bijaksana.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Semoga menjadi pemimpin yang amanah dan bijaksana," ucapnya.
Editor : Ismail