MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Lurah Sei Rengas II, Kota Medan, Muhammad Harvinsyah Rozi Harahap, hanya dituntut empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).
Warga Jalan Kapten M Jamil Lubis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp45 juta terhadap korbannya, Suryanty So.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, AP Frianto Naibaho, saat ditemui wartawan di PN Medan, Kamis (30/5) disela-sela sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa Harvinsyah, membenarkan tuntutan empat bulan penjara yang dijatuhkan ke terdakwa.
Terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan kesatu subsidair Pasal 378 KUHP yang menyatakan bahwa, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, mempergunakan nama palsu atau sifat palsu ataupun mempergunakan tipu muslihat atau susunan kata-kata bohong, menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perjanjian hutang atau meniadakan suatu piutang, karena salah telah melakukan penipuan, dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Namun, saat disinggung alasan pertimbangan jaksa menuntut empat bulan penjara, Jaksa AP Frianto mengarahkan untuk konfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Medan.
Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot, yang juga dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait perkara tersebut dan mengarahkan ke Kasi Pidum. "Saya belum dapat informasi terkait perkaranya, Ke Kasi Pidum aja ya mbak, saya juga belum dapat infonya dari Kasi Pidum," jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Korban Suryanty So, mengaku terkejut baru mengetahui tuntutan empat bulan penjara pada Rabu kemarin. Ia pun memohon keadilan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
"Saya terkejut dengan tuntutan yang diberikan, padahal belum ada perdamaian dengan saya. Uangnya yang ditipunya juga belum kembali, tapi kenapa tuntutannya ringan sekali. Saya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Harvinsyah dituntut sesuai dengan ketentuan pidana. Apalagi dia pelakunya adalah seorang lurah yang melek hukum," ujarnya.
Suryanty mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan yang jauh dari ancaman hukuman pidana empat tahun, tetapi pelaku yang pernah menjadi seorang lurah hanya dituntut empat bulan.
"Coba bayangkan di mana efek jera terhadap pelaku jika dihukum ringan seperti itu? Kemungkinan bisa saja pelaku setelah diputus langsung keluar dari tahanan. Saya minta keadilan seadil-adilnya dari majelis hakim," ungkapnya.
Atas tuntutan ini, Suryanty akan mencari keadilan dengan melaporkan jaksa tersebut ke Jamwas Kejagung RI. Sebab, perbuatan terdakwa bukan hanya kali ini.
"Perbuatan terdakwa ke saya bukan hanya yang Rp45 juta saja, masih ada lagi dan saya berencana melaporkan kembali terdakwa. Bahkan beberapa korban lain yang tertipu ratusan juta juga ada dan sudah melaporkan ke polisi. Saya juga akan melaporkan ini ke BKD Pemko Medan agar terdakwa mendapat sanksi atas perbuatannya," ungkapnya.
Diketahui, perkara yang teregister dengan Nomor 685/Pid.B/2024/PN Mdn ini bermula dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan modus proyek pengadaan ATK di Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku menunjukkan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) pada 27 Februari 2023.
Terdakwa lalu meminjam uang ke korban sebesar Rp45 juta dengan perjanjian akan mengembalikan pada 22 April 2023. Namun, pada tanggal jatuh tempo yang dijanjikan, terdakwa tidak juga mengembalikan uang korban, hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Timur dan disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Editor : Ismail