get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Jaringan Perdagangan Sisik Tenggiling 1,18 Ton Terbesar di Sumatera

Minyak Goreng Langka, Polda Sumut Bentuk Satgas Pangan Guna Antispasi Penimbunan

Jum'at, 18 Februari 2022 | 13:57 WIB
header img
Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah pasar tradisonal (Petra Akbar)

Charles juga menyampaikan agar produsen minyak goreng menaati kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemendag perihal DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). 

Kebijakan DMO, kata Charles, bahwasanya produsen minyak goreng agar mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sementara sisanya baru boleh diekspor. 

Sementara, terkait DPO, pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah seharga Rp 11.500 per liter. 

"Untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter ," ucap Charles. 

Charles juga menegaskan agar masyarakat tetap membeli minyak goreng dengan sewajarnya dan sesuai kebutuhan
"Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli (minyak goreng) sesuai dengan kebutuhan," imbau Charles.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut