MEDAN, iNews.id - Polda Sumut membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penimbunan minyak goreng yang disebabkan terjadinya kelangkaan stok barang di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Direskrimum Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari tahu informasi penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng dengan langsung berkoordinasi ke toko modern dan juga tradisional. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Disperindag Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Jadi, kita kan ada satgas pangan, udah kita bentuk dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Charles mengungkapkan, pihaknya terus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Mengingat, sejauh ini belum ditemukan adanya pelaku penimbunan. Namun, jika ditemukan maka pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu oleh pihaknya.
"Sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan. Kita juga sudah imbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok kebutuhan masyarakat," terangnya.
Charles juga menyampaikan agar produsen minyak goreng menaati kebijakan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kemendag perihal DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Kebijakan DMO, kata Charles, bahwasanya produsen minyak goreng agar mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sementara sisanya baru boleh diekspor.
Sementara, terkait DPO, pemerintah sendiri telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah seharga Rp 11.500 per liter.
"Untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan untuk minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter ," ucap Charles.
Charles juga menegaskan agar masyarakat tetap membeli minyak goreng dengan sewajarnya dan sesuai kebutuhan
"Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli (minyak goreng) sesuai dengan kebutuhan," imbau Charles.
Editor : Odi Siregar