Teddy juga mengungkapkan penggerebekan lokasi perjudian dan narkoba yang disinyalir dikelola oleh ormas tertentu. Hal itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh polisi pada Rabu, 13 Maret 2024, sekira pukul 00.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut. Alhasil, petugas mengamankan 21 orang termasuk Edy Suranta Gurusinga alias godol. Serta, barang bukti, yakni senjata api milik Godol dan senjata tajam berupa kelewang atau samurai.
- Ketua Brigsus PKN Godol Jalani Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah sesuai prosedur. Sementara prosesnya memenuhi unsur pidana.
Berkas perkara Godol dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada 3 April 2025. Kemudian, tersangka godol beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
"Godol melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api," kata Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4/2024).
- Pelaku Terlibat Bentrok Terancam 7 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Teddy mengatakan bahwa anggota ormas IPK yang terlibat bentrok dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Sedangkan Godol, anggota ormas PKN dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tutupnya.
Editor : Odi Siregar