Terkuak! Kebun Ganja Mini di Belakang Rumah, Tiga Pria Langsung Diciduk
SERGAI, iNewsMedan.id–Upaya tiga pria menanam ganja di belakang rumah terbongkar aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menggerebek sebuah rumah di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa sore, 6 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB itu, polisi mengamankan tiga orang. Mereka adalah AA (42) warga Desa Kerapuh, serta S (27) dan H (41) yang merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang mengatakan, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam di area belakang dapur rumah AA.
“Dua batang tanaman yang diduga ganja ditemukan tertanam di area dapur rumah pelaku AA,” ujar Manullang, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku menanam ganja itu sejak empat bulan lalu. Bibit diduga diperolehnya saat merantau ke Aceh.
Polisi menyatakan para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ismail