Kombes Calvijn: Hasil Investigasi Labfor dan Saksi Jadi Kunci Penyebab Kebakaran Rumah Hakim
MEDAN, iNewsMedan.id - Tim gabungan kepolisian, melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Laboratorium Forensik (Labfor), turun tangan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diketahui terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Olah TKP ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (5/11/2025) siang.
Pemeriksaan intensif dilakukan mulai dari ruang kamar Khamazaro Waruwu yang diduga menjadi sumber api, hingga pengamanan sejumlah barang bukti dan material yang terbakar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa olah TKP ini merupakan lanjutan dari penyelidikan awal.
"Kami masih bekerja melakukan olah TKP, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kita lihat sumber api kita padukan dengan hasil olah TKP, juga dipadukan dengan keterangan saksi-saksi dan pemilik rumah," ujar Kombes Calvijn.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Lingkungan, Security, tetangga, warga sekitar yang ikut memadamkan api dan pemilik rumah.
"Bila sudah ada hasil dari Laboratorium Forensik, dengan investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya," tegas Calvijn.
Editor : Chris