Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Inalum, Dirut PT PASU Divonis 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp141 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pastikan Orisinalitas Produk, PT SSE Desak Inalum Selesaikan Adendum Kontrak

Kamis, 08 Januari 2026 | 14:07 WIB
  • author Jafar Sembiring
Pastikan Orisinalitas Produk, PT SSE Desak Inalum Selesaikan Adendum Kontrak
PT Surya Sakti Engineering terus membangun komunikasi intensif dengan PT Inalum untuk merealisasikan kesepakatan strategis dan penyesuaian jadwal pengiriman melalui adendum kontrak. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Surya Sakti Engineering (SSE) resmi menindaklanjuti kesepakatan strategis dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait penyelesaian kewajiban administratif dan pembayaran. Langkah ini merupakan kelanjutan dari pertemuan di Gedung Utama Inalum pada akhir tahun lalu.

Direktur PT SSE, Halomoan H., menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Executive Vice President PT Inalum, Jevi Amri, serta jajaran Direksi dan Komisaris Utama. Surat tersebut bertujuan meminta kejelasan status tindak lanjut hasil rapat yang sebelumnya menetapkan periode evaluasi selama 14 hari kalender.

"Kami sangat menantikan realisasi keputusan agar pemenuhan kewajiban administratif dan pembayaran dapat segera terselesaikan dengan baik bagi kedua belah pihak," ujar Halomoan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).

Terkait aspek teknis, PT SSE telah memberikan penjelasan mendalam mengenai orisinalitas produk brake shoe sesuai referensi mitra manufaktur global. Hal ini dilakukan untuk memastikan barang yang disuplai memenuhi spesifikasi kontrak dan standar operasional Inalum. Verifikasi ini krusial guna menghindari kekeliruan saat proses penerimaan barang di gudang.

Selain itu, PT SSE menekankan pentingnya komitmen atas adendum kontrak mengenai penyesuaian jadwal pengiriman yang telah disepakati pada awal 2024. Pihak perusahaan berharap penyesuaian waktu tersebut tetap menjadi acuan utama untuk menghindari pembatalan administratif secara mendadak.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut