Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, membenarkan penahanan ini.
"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Yos menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," tambahnya.
Yos melanjutkan dengan menjelaskan kronologi perkaranya. Pada tahun 2020, telah dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu rangkaian proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka dr. AMH diduga tidak menyusun RAB sesuai ketentuan, sehingga terjadi pemahalan harga yang signifikan.
Selanjutnya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, yang kemudian membuat penawaran harga tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
"Selain mark up, juga diduga terjadi indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ujarnya.
Pengadaan tersebut meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
Lebih lanjut, Yos menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Editor : Ismail