Aneh! Menang Perdata di PT Medan, Nenek Ini Malah Jadi Tersangka di Polres Deli Serdang
MEDAN, iNewsMedan.id - Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Marlina alias Afang (60) oleh penyidik Polres Deli Serdang menuai protes keras.
Pasalnya, kasus yang dituduhkan kepada wanita lansia tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagai perkara perdata melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., bersama Abdul Rizal, S.H. dan Usman, S.H., menilai adanya kejanggalan besar dan dugaan kriminalisasi dalam proses hukum ini.
Persoalan ini berakar dari sengketa jual beli pakan ayam antara Marlina dengan Erick Wu. Meski Marlina mengklaim telah melunasi kewajibannya secara mencicil, pihak pelapor tetap membawa masalah ini ke ranah hukum.
Editor : Jafar Sembiring