MEDAN, iNewsMedan.id - Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (28/3/2024). Kasus ini menjerat Kadis Kesehatan Sumut AMH dan rekanan bernama RMN sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. Dia mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Kamis sore (28/3/2024).
"Iya, benar. Hari ini, Kamis (28/3/2024), pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa AMH (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa RMN (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik," ungkap Yos A Tarigan.
Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU kini menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
"Kami menunggu penetapan hari sidangnya. Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan adalah pPembacaan surat dakwaan oleh tim JPU dari Kejati Sumut," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara, AMH, pada Rabu (13/3). AMH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga menahan RMN, seorang pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
Editor : Ismail