get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Berkas Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dilimpahkan ke PN Medan

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:40 WIB
header img
Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut 

MEDAN, iNewsMedan.id - Berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up Program Pengadaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (28/3/2024). Kasus ini menjerat Kadis Kesehatan Sumut AMH dan rekanan bernama RMN sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara ini. Dia mengatakan pelimpahan itu dilakukan pada Kamis sore (28/3/2024).

"Iya, benar. Hari ini, Kamis (28/3/2024), pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa AMH (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa RMN (Rekanan) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka bersama barang bukti (tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik," ungkap Yos A Tarigan.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU kini menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"Kami menunggu penetapan hari sidangnya. Apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan adalah pPembacaan surat dakwaan oleh tim JPU dari Kejati Sumut," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara, AMH, pada Rabu (13/3). AMH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Sarana, Prasarana, Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, khususnya Alat Pelindung Diri (APD), di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga menahan RMN, seorang pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, membenarkan penahanan ini.

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Yos menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan. Berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," tambahnya.

Yos melanjutkan dengan menjelaskan kronologi perkaranya. Pada tahun 2020, telah dilakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000. Salah satu rangkaian proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Tersangka dr. AMH diduga tidak menyusun RAB sesuai ketentuan, sehingga terjadi pemahalan harga yang signifikan.

Selanjutnya, RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, yang kemudian membuat penawaran harga tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

"Selain mark up, juga diduga terjadi indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," ujarnya.

Pengadaan tersebut meliputi baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Lebih lanjut, Yos menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian negara oleh tim audit forensik bersertifikat menunjukkan kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Yos menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran dana korupsi.

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tegasnya.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut