get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Ribuan Kader AMPI Sumut, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Atasi Narkoba

Jelang Tahun Baru, Polisi Medan Berhasil Menggagalkan Peredaran 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:50 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Okezone)

"Ketika bertemu di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung menangkap DHH,"sebut Kapolrestabes. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi peredaran narkotika. 

Dari hasil interogasi terhadap DHH, dia mengaku mendapatkan 15 ribu butir ekstasi tersebut dari seseorang dengan inisial Y. Tersangka Y kemudian mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang diterima oleh AA dan JAS. 

Namun, saat petugas mencari tersangka Y, dia sudah melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Peran ketiga tersangka dalam kasus ini masih sedang diselidiki, dan barang bukti dugaan berasal dari Tanjung Balai," terangnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman penjara antara 20 tahun dan seumur hidup, serta hukuman mati.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut