Mulai dari Depan Karaoke hingga Rumah, Polisi dan TNI Ciduk 3 Tersangka Narkoba di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali membuktikan sinergitas TNI-Polri dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan transaksi dan mengungkap jaringan peredaran pil ekstasi dan sabu di Pematangsiantar, menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada Jumat dini hari (10/10/2025).
Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Siantar Timur.
Pada pukul 01.25 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Warman Siallagan dan didukung oleh Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu Edi Susanto serta LETTU Syarial Ritonga dari Kodam Medan, berhasil menangkap tersangka perempuan berinisial DR alias L (30) di halaman Karaoke Anda. Dari tangan DR, ditemukan 10 butir pil ekstasi di dalam bungkus rokok Sampoerna.
"Setelah diinterogasi, DR alias L mengaku mendapatkan ekstasi dari tersangka AS (46). Tim segera bergerak dan menemukan AS di dalam Karaoke Anda. Meskipun tidak ditemukan narkoba pada saat penangkapan AS, ia mengakui memberikan ekstasi kepada DR," kata Kasat Res Narkoba, Selasa (14/10/2025).
Pengembangan dilanjutkan ke kamar kos AS dan DR di Jalan SM. Raja, Siantar Sitalasari. Di sana, tim gabungan menemukan barang bukti tambahan di dalam lemari kain, meliputi 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu, satu sendok pipet, dan satu butir pil ekstasi berwarna kuning.
Editor : Jafar Sembiring