Polda Sumut Tetapkan Pasutri Pengendali Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan sebagai DPO

MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan istrinya, Herina br Manurung, yang disebut sebagai pemilik dan aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut.
Penetapan DPO ini berawal dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5/2025) lalu di Dragon KTV. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total 705 butir pil ekstasi dari tangan Ridho dan lokernya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO," tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Selasa (2/9/2025).
Menurut Kombes Calvijn, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi dan hasil penjualan narkotika di Dragon KTV secara sistematis.
"Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring