get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Ribuan Kader AMPI Sumut, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Atasi Narkoba

Jelang Tahun Baru, Polisi Medan Berhasil Menggagalkan Peredaran 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:50 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Okezone)

MEDAN, iNewsMedan.id- Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang seharusnya akan diedarkan di Kota Medan menjelang pergantian tahun. 

Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 3 tersangka, yaitu DHH (51) dan JAS (49) yang merupakan warga Sunggal, serta AA (34) yang merupakan warga Medan Baru. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dimulai dari penangkapan JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pada tanggal 21 Desember 2023. 

"Dari kedua tersangka, petugas menyita 15 ribu butir pil ekstasi," ucap Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP AA Rangkuti 

Dari interogasi terhadap keduanya, petugas mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut didapatkan dari seseorang dengan inisial DHH. 

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan meminta JAS untuk menghubungi DHH dengan alasan akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut