MEDAN, iNewsMedan.id - Masih ingat kasus bullying atau penganiayaan dialami siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan berinisal MH (14) yang viral di media sosial?
Kasus ini terungkap setelah Anisa kakak korban mengungkapkan hal itu di media sosial di akun TikTok @anisamwl.
Dalam videonya Anisa mengungkapkan adiknya dirundung oleh sesama siswa MAN 1 dan para alumni sekolah tersebut.
"Telah terjadi pembullian pada adik saya, dia sekolah di MAN 1 Medan," ujarnya, dikutip dari akun TikTok @anisamwl pada Sabtu (25/11/2023) lalu.
Unggahan ini pun langsung mematik reaksi. Disebutkan Anisa adiknya dipaksa memakan lumpur, menjilat sendal, makan daun dan ranting, dan meminum air ludah para pelaku perundungan.
Atas hal itu, Anisa langsung mention pihak kepolisian serta Wali Kota Medan lewat postingannya tersebut. "Tolong segera ditindak lanjuti pak @polrestabes.medan, @poldasumaterautara, @bobbynst," tuturnya.
Kemudian, Anisa juga meminta bantuan netizen agar menyebarluaskan kejadian yang dialami oleh adiknya.
"Mohon share teman-teman, biar tidak ada lagi anak-anak di luar sana yang meraskaan kekerasan oleh anak yang tidak bermoral dan akan yang sudah merusak mental anak lain," ujarnya.
Kasus perundungan ini mendapat respons dari netizen di media sosial. Di mana, warganet beramai-ramai mention akun TikTok Bobby Nasution agar masalah ini bisa ditindaklanjuti.
"Semoga adik saya segara mendapat keadilan, dan para pelaku yang menyiksa dan membuat mental adik saya rusak bisa mendapatkan balasan yang setimpal," pungkas Anisa.
Terkait kasus tersebut, pihak kepolisan telah menetapkan empat tersangka dan dua di antaranya telah ditangkap terkait kasus pembullyan dan penganiayaan yang dialami MH.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pihak kepolisan telah menetapkan empat orang tersangka, di mana dua tersangka telah ditangkap yakni teman korban inisial A (14) dan mahasiswa inisial AH.
"Saat ini dari 2 pelaku yang ditangkap keterangan masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya, saat ini sedang proses kami lakukan penindakan," katanya, Rabu (29/11/2023) lalu.
Fathir menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku itu, mereka mengakui perbuatannya tersebut.
"Perannya ini masing-masing, ada yang melakukan pemukulan dan juga yang melakukan tindakan seperti yang disampaikan oleh korban,'' terangnya.
Fathir juga belum merinci penyebab penganiayaan, tapi dari dugaan sementara kejadian ini dipicu perselisihan antara dua geng di sekolah berbeda. Korban dianggap pelaku berada berseberangan dengan kelompoknya.
"Untuk penyelidikan sementara yang kami dapat dari keterangan 2 pelaku yang ditangkap ini motifnya sakit hati antara kelompok yang satunya dengan kelompok lain," ungkap Fathir.
Atas perbuatannya kini pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan remaja khususnya anak-anak sekolah, tentu pihak kepolisian selalu menggandeng dan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait, masyarakat pihak sekolah untuk terus melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif.
"Langkah-langkah itu sudah sering dilakukan dan itu terus dilakukan seperti langkah bagaimana kita mensosialisasikan bahaya narkoba dan mendatangi dari pihak-pihak sekolah untuk menyampaikan bagaimana bahayanya seperti tindak pidana yang hanya ingin mengeksploitasi diri yang keliru pada akhirnya berurusan dengan hukum dan berurusan dengan pidana dan sosialisasi itu terus kita lakukan," beber dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta