MEDAN, iNews.id - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ternyata mengamankan dua pria dengan barang bukti garam seberat 3 Kilogram.
Kedua pria itu Dicky Zulkarnaen dan Septian Willy Perdana diamankan di salah satu rumah, Jalan Halat, Kota Medan, Senin (24/1/2022) lalu. Di mana petugas melakukan penyamaran sebelum penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan kedalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).
Hadi menjelaskan bahwa pada saat petugas melakukan transaksi tidak sampai pada tahap kesepakatan harga dengan para pelaku.
"Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap," ungkapnya.
Hadi menjelaskan barang bukti yang diamankan langsung dibawa untuk diuji di Labfor Polda Sumut usai petugas melakukan pengembangan dan juga penyelidikan.
"Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongam narkotika," ujarnya.
Dari hasil introgasi petugas, Hadi menyebutkan para pelaku sudah berhasil menjual sabu palsu kepada masyarakat sebanyak tiga kali dengan berat yang bervariasi.
"Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam," katanya.
Transaksi pertama dan kedua dilakukan pelaku pada bulan Desember 2021 lalu. Kemudian untuk yang ketiga dan keempat di Bulan Januari 2022. Di mana para korban percaya dengan sabu palsu tersebut.
"Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap," jelasnya.
Tak hanya menjual sabu palsu, Hadi mengatakan, para pelaku juga memalsukan bungkusan sabu dengan stiker bertuliskan Guanin Wang untuk meyakinkan pembeli. Mengingat stiker tersebut kerap menjadi bungkusan sabu yang berasal dari liar negeri.
"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," jelasnya.
Selain itu, Hadi menambahkan, bahwa keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi," katanya.
Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor : Chris