Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Modus Begal di Asahan, Korban Dituduh Mengintai Teman Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Begal Tewas Ditembak Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan

Minggu, 09 Juli 2023 | 16:31 WIB
  • author Adi Palapa Harahap
Begal Tewas Ditembak Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan melihat begal yang tewas ditembak Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara 5 pelaku lain ditangkap hidup-hidup. Foto: Adi Palapa Harahap

MEDAN, iNewsMedan.id – Seorang begal tewas ditembak Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara 5 pelaku lain ditangkap hidup-hidup.   

Pelaku ditembak ketika akan diamankan namun melawan petugas dengan menodongkan senjata airsoft gun miliknya.

Aksi kawanan begal tersebut terekan kamera CCTV di sejumlah titik di Kota Medan.

Komplotan begal ini beraksi dengan cara menodongkan senjata airsoftgun kepada para korban agar dapat mengambil barang berharga milik sejumlah korban seperti handphone, sepeda motor dan sejumlah uang tunai.

Bahkan saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan segan melukai korbannya apabila melawan.

Dari rekaman CCTV terlihat para korbannya hanya bisa pasra saat di todong senjata oleh pelaku.

Mendapatkan laporan tersebut petugas Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku yang tergabung dalam satu komplotan.

Dalam penangkapan satu pelaku bernama bima bastian mencoba melawan petugas dengan meletuskan senjata airsoft gun miliknya kepada petugas dan petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur  menembak mati pelaku.

Kelima pelakunya lain hidup-hidup. Dari kelimanya, 4 di antaranya di tembak petugas di bagian kaki karena melawan petugas berusaha untuk kabur.  

“Dari tangan pelaku polisi amankan dua bua pucuk senjata air sofgun dan sejumlah kunci letter T,” kata Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda selaku Kapolrestabes Medan.

 Kini lima pelaku komplotan begal kini terpaksa merasakan dinginnya di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan.

Para pelaku akan di kenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut