PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan membekuk seorang residivis pengedar narkoba berinisial MPH (43) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun, Kota Padangsidimpuan, Kamis (23/11/2023).
Dari tangan pelaku, personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit Handphone.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sedang terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Jasama, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian, saat di lokasi, petugas melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan dari pelaku ditemukan narkotika sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas kasat
"Terduga juga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai," tambah Jasama.
Lebih lanjut, Jasama menuturkan bahwa pelaku disangkakan Pasal 114, 112, UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku Sudah berada di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyelidikan," ungkap Jasama.
"Kepada penyidik pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut di perolehnya dari seseorang di Kelurahan Kantin. Namun saat didatangi petugas bahwa yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," pungkas Jasama.
Editor : Odi Siregar