MEDAN, iNews.id - Siti Fatimah (64), Yuni dan Irma ahli waris dari Almarhum Mohan mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Medan. Ketiga emak-emak ini meminta Kapolrestabes Medan segera menangkap dan menahan para pelaku terkait pengrusakan pagar yang berada di Jalan Kelaambir V gang Al Hasanah Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
Dengan membawa poster yang bertuliskan
"Polrestabes tolong segera tangkap dan tahan 3 pelaku lagi atas laporan Siti Fatimah 14 tahun. 3 Pelaku tetap melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 2 KHUP demi nama baik Polri, mohon atensi dari Kapolrestabes Medan". Kamis (2/11/2023) siang.
Kedatangan emak-emak ini meminta persoalan hukum pada tahun 2008 segera diselesaikan, dan berharap Kapolrestabes Medan, segera menangkap dan menahan para pelaku pengrusakan yang hingga kini masih berkeliaran.
"Kami datang kesini untuk menemui Kapolrestabes Medan, pasalnya laporan kami yang kami laporkan sejak tahun 2008 dan 2011 hingga kini belum juga selesai" ucap Siti Fatimah saat ditemui di halaman Satreskrim Polrestabes Medan".
"Aneh saja, kenapa laporan kami yang sudah 14 tahun ini tidak dapat diselesaikan, artinya laporan kami ini diduga di peti es kan sama penyidik Polrestabes Medan, kami berharap agar Kapolrestabes Medan dapat segera menangkap dan menahan para pelaku yah hingga kini masih berkeliaran" tambahnya Fatimah dengan rasa kesal.
Kasus pengerusakan pagar yang sudah di laporkan sejak tahun 2008 dengan pelapor Siti Fatimah dengan bukti laporan No.Pol : STBL/ 3211/ XII/ 2008/ Tabes dengan terlapor M. Ridwan dan kawan kawan dan terlapor mengulangi perbuatannya kembali dengan merusak pagar di Jalan Kelaambir V gang Al Hasanah Kecamatan Helvetia, dan ini juga telah dilaporkan kembali oleh Almarhum Mohan dengan bukti laporan nomor STPU2375/IX/2011/SU/Resta Medan.
Pada kasus Laporan Siti Fatimah 2 (pelaku) sudah di putus oleh pengadilan namun 3 pelaku lagi belum diproses penyidik atau di limpahkan ke jaksa.
Sementara LP alm.Mohan Tahun 2011 terduga pelaku 6 Pelaku belum ada yg di tangkap dan dilimpahkan sama sekali ke jaksa.
Editor : Chris