get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Kasus 43 Kg Sabu, Warga Aceh Dituntut Mati di PN Medan

Selasa, 21 November 2023 | 19:29 WIB
header img
Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim (60) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11).  Dia dinilai bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg). 

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketus Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa  Wardani Ibrahim alias Ibrahim bermula saat dia menghubungi terdakwa Sofyan untuk menitip sabu di rumah Sofyan.

Lalu Sofyan membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. 

Kemudian, Sofyan bersama-sama dengan teman terdakwa Wardani tersebut menuju ke rumah Sofyan di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu. 

Empat jam kemudian, terdakwa Wardani dihubungi oleh Sofyan memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut