Kasus 43 Kg Sabu, Warga Aceh Dituntut Mati di PN Medan

MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim (60) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11). Dia dinilai bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg).
Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya.
Adapun pertimbangan tuntutan mati diberikan kepada terdakwa kata JPU, antar laon hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," kata JPU.
Editor : Ismail