get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Dalami Kaitan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa

Ganasnya Peredaran Narkoba di Sumut, Kejati Tuntut 49 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:09 WIB
header img
Kantor Kejati Sumut. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang membawahi 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika dari Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari total 49 perkara tersebut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

“Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6 terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing 2 terdakwa, Kejari Tebing Tinggi dan Kejari Langkat masing-masing 2 terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai dengan 1 terdakwa,” rinci Adre, Sabtu, 14 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Narkoba yang diedarkan para pengedar telah merenggut masa depan banyak generasi muda,” ujarnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut