get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Kasus 43 Kg Sabu, Warga Aceh Dituntut Mati di PN Medan

Selasa, 21 November 2023 | 19:29 WIB
header img
Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim (60) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11).  Dia dinilai bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang warga Aceh bernama Wardani Ibrahim (60) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/11).  Dia dinilai bersalah atas kasus perantara sabu seberat 43 kilogram (kg). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," tegasnya. 

Adapun pertimbangan tuntutan mati diberikan kepada terdakwa kata JPU,  antar laon hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum. 

"Sementara hal  yang meringankan, tidak ditemukan," kata JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketus Dahlan Tarigan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa  Wardani Ibrahim alias Ibrahim bermula saat dia menghubungi terdakwa Sofyan untuk menitip sabu di rumah Sofyan.

Lalu Sofyan membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. 

Kemudian, Sofyan bersama-sama dengan teman terdakwa Wardani tersebut menuju ke rumah Sofyan di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu. 

Empat jam kemudian, terdakwa Wardani dihubungi oleh Sofyan memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa. 

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus. 

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu. 

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg. 

Di tempat terpisah, petugas BNN juga mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut